Ini Rekomendasi Komnas Ham RI untuk penanganan pengungsi Kabupaten Puncak kepada Gubernur Provinsi Papua tengah

Bagikan ke-:

Pertemuan Ketua Komnas Ham RI, Anis Hidayah bersama pemerintah Provinsi Papua Tengah, di Ruang rapat Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Nabire, metronoken.id – Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, bersama tim memaparkan sejumlah temuan serius pascakonflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM di wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada Rabu (16/10) pukul 16.00 WIT di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Tengah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Bupati Intan Jaya Aner Maisini, Ketua Tim Pansus DPRK Intan Jaya Bartolomeus Mirip, perwakilan pemuda, serta tim Komnas HAM RI. 

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa misi kita sama, yakni untuk kemanusiaan. Sesuai dengan arahan Gubernur, kita akan fokus mencari solusi yang bisa dilakukan bersama untuk merespons persoalan pengungsi di wilayah Papua Tengah,” ujar Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, seusai pertemuan.

Dalam paparannya, Komnas HAM menjelaskan kondisi memprihatinkan warga sipil yang mengungsi dari delapan distrik di Kabupaten Puncak. Para pengungsi tersebar di beberapa wilayah, antara lain Timika, Nabire, Ilaga Kota, dan Sinak.

Komnas HAM menemukan sekitar 61 ribu warga masih mengungsi dan tinggal di tenda-tenda tanpa penanganan serius dari pemerintah. Selain itu, 30 bangunan sekolah terbengkalai, dijarah, dan dialihfungsikan oleh aparat, menyebabkan ribuan anak putus sekolah dan puluhan guru mengungsi karena ketakutan.

“Kami menemukan sekitar 61 ribu warga mengungsi. Ada juga 30 sekolah yang terbengkalai dan dialihfungsikan, ribuan anak putus sekolah, serta banyak guru yang terpaksa mengungsi,” ungkap Anis.

Anis menegaskan bahwa persoalan pengungsi merupakan tanggung jawab bersama. Konflik bersenjata telah berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas tempat tinggal, kehidupan, pangan, kesehatan, dan pendidikan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara dekat.

“Data yang kami miliki sangat lengkap dan valid. Saya sendiri pernah memfasilitasi masyarakat untuk mengecek kondisi di lapangan, dan mereka menunjukkan bukti video bahwa sejumlah fasilitas umum digunakan oleh aparat. Saya bahkan mengirim tim khusus dengan drone untuk mengambil data. Jadi, saya yakin data kami lebih akurat,” jelas Meki Nawipa.

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menilai pendekatan militer belum memberikan solusi yang efektif.

“Pemerintah pusat harus percaya kepada kami di daerah. Pertikaian antara TNI-Polri dan OPM tidak membawa solusi, yang ada hanyalah korban. TNI-Polri juga manusia, OPM juga manusia, dan masyarakat pun manusia. Salah satu solusi adalah negara memberi kepercayaan penuh kepada pemerintah daerah, tokoh gereja, tokoh adat, dan pemuda untuk melakukan komunikasi secara humanis. Jika kita terus mempertahankan ego dan pendekatan kekerasan, tidak akan ada solusi,” tegasnya.

Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Komnas HAM RI memberikan sejumlah rekomendasi awal kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:

Pertama: Memastikan pemenuhan kebutuhan para pengungsi di setiap lokasi, khususnya kelompok rentan.

Kedua: Menjamin pelayanan dasar bagi para pengungsi, meliputi pendidikan, kesehatan, tempat tinggal layak, dan administrasi kependudukan.

Ketiga: Menjamin hak pengungsi untuk kembali ke daerah asal secara bertahap dan aman.

Keempat: Menyediakan program pemulihan psikologis bagi para pengungsi, terutama kelompok rentan.

Kelima: Memulihkan layanan pendidikan dan kesehatan serta mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah asal.

Rekomendasi kepada Panglima Kogabwilhan III

Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Panglima Kogabwilhan III, antara lain:

Kesatu: Melakukan peninjauan ulang terhadap pendekatan keamanan, termasuk pembentukan dan penempatan pos-pos keamanan agar proporsional dengan ancaman dan tetap menjamin rasa aman warga.

Kedua: Mengembalikan fungsi layanan publik yang saat ini digunakan sebagai pos keamanan.

Ketiga: Menarik pasukan keamanan dari lokasi permukiman warga di wilayah konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *