
Ketua Tim Investigasi, Mis Murib didampingi Dei Murib Sekretaris KMPP Mahasiswa puncak kota studi Nabire di samping. Ketua Perwakilan KomnasHAM Papua Frits Ramandey menerima laporan.
Nabire, metronoken.id – Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menyerahkan laporan kasus dugaan pelanggaran HAM periode Februari–Juli 2025 kepada Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey. Penyerahan laporan dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertajuk “Bisakah Percepatan Pembangunan Papua Tengah di Tengah Konflik?” yang diinisiasi Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Jhon R. Gobai, di Aula RRI Nabire, Senin (29/09/2025) pukul 09.30 WIT.
RDP tersebut awalnya menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kapolda Papua Tengah, Danrem 173/PVB, serta Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai. Namun, pantauan media menunjukkan para narasumber itu tidak hadir. Diskusi akhirnya lebih banyak berfokus pada evaluasi situasi konflik, dugaan pelanggaran HAM, serta langkah-langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR dalam mencari solusi penyelesaian konflik di delapan kabupaten Papua Tengah.
Sejumlah peserta menilai kebijakan pemerintah pusat justru menjadi pemicu eskalasi konflik, terutama kebijakan pendropan pasukan TNI non-organik dalam jumlah besar di wilayah sipil, serta isu eksploitasi tambang di Blok Wabu dan blok-blok lainnya yang dilepas oleh mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.
Dalam forum tersebut, Tim Investigasi HAM bersama mahasiswa asal Kabupaten Puncak menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM. “Hari ini kami menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM, di antaranya 6 warga sipil meninggal di lokasi pengungsian dan 4 warga sipil diduga ditembak aparat TNI,” ungkap Ketua Tim Investigasi, Mis Murib.
Ia menegaskan konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM bukan hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga pengungsian besar-besaran. Ribuan warga terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka, kehilangan akses pendidikan, dan hidup dalam kondisi tidak manusiawi.
Menurutnya, akar masalah terletak pada kebijakan pusat yang tidak memperhatikan konteks Papua. “Pendropan militer dalam jumlah fantastis bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk memuluskan eksploitasi tambang sekaligus memusnahkan etnis Melanesia. Fakta di lapangan jelas: warga dibunuh, mengungsi, rumah dibakar,” tegasnya.
baca juga: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c628p2x7236o, https://jubi.id/headline/2025/derita-pengungsi-dari-kabupaten-puncak-kami-seperti-berada-di-dalam-api-naraka/
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja advokasi Tim Investigasi dan mahasiswa Puncak.
“Laporan ini resmi kami terima. Selanjutnya Komnas HAM akan menganalisis, dan bila ditemukan indikasi pelanggaran HAM, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Ramandey juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan. “Kami akan mengirimkan formulir laporan digital agar setiap peristiwa baru bisa segera dilaporkan langsung ke pusat. Semua pihak harus ikut mengawasi kebijakan negara demi pembangunan yang lebih humanis dan menjunjung tinggi prinsip HAM,” ujarnya.
Mahasiswa Kabupaten Puncak yang turut mendampingi berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk penegakan hukum atas pelanggaran HAM di daerah konflik.
“Kami berharap pelaku pelanggaran HAM diproses sesuai hukum. Laporan ini kami susun dari hasil investigasi selama satu bulan,” tegas Dei Murib, Sekretaris KMPP Nabire.
Sementara itu, Ketua Umum KMPP Nabire, Yones Magai, menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat. “Orang tua kami dari Distrik Pogoma, Sinak Barat, Yugumuak, Oneri, Gome, dan Gome Utara semua mengungsi. Anak-anak kami tidak sekolah, ruang sosial dikontrol aparat. Kami minta Komnas HAM mendesak pemerintah pusat dan Panglima TNI menghentikan pengiriman pasukan berlebihan. Mereka yang datang justru membuat masyarakat menderita,” tegasnya.
Mereka juga sampaikan agar Tim pansus DPRD Kabupaten Puncak yang dibentuk bekerja serius, harus juga melibatkan semua pihak supaya mendorong kasus pelanggaran ham dan pengungsi lebih cepat. (*)