Aktivis HAM, Mis Murib: Negara harus bertanggung jawab atas pembunuhan dan mutilasi Tarina Murib.

Bagikan ke-:

Jasat Ibu Tarina murib tergeletak di samping jalan raya Nigilome – Wunisu. selama Dua hari jasatnya terbaring tanpa dievakuasi (Dok. I M)

Dengan rasa duka yang mendalam, kami keluarga korban menyampaikan keprihatinan atas terbunuhnya Ibu Tarina Murib, seorang warga sipil, Kabupaten Puncak, Papua, yang meninggal secara tragis disertai tindakan mutilasi. Peristiwa ini bukan hanya menyayat hati keluarga dan masyarakat, tetapi juga mencerminkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warganya, tanpa kecuali. Oleh karena itu, kami, sebagai aktivis hak asasi manusia, menyampaikan pernyataan sikap ini untuk menuntut keadilan, kebenaran, dan pemulihan atas kematian Ibu Tarina Murib.

Dasar Hukum 

Pertama: UUD 1945 Pasal 28I ayat (4): “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

kedua: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4: Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketiga: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 6: Hak untuk hidup dijamin hukum dan tidak seorang pun boleh dirampas nyawanya secara sewenang-wenang.

baca juga: https://jubitv.id/kasus-pembunuhan-dan-mutilasi-tarina-murib-diadukan-ke-komnas-ham/ https://www.tempo.co/hukum/komnas-ham-desak-penyelidikan-kematian-warga-sipil-tarina-murib-di-papua-409809

Kronologi 

Hari/Tanggal: Kamis, 2 Maret 2023
Tempat: Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Pukul 04.00 WIT

  • Ibu Tarina Murib dan Ibu Nerce Telenggen berdoa pagi sebelum menyiapkan sarapan dan bersiap kerja kebun.
    • Dalam rumah terdapat 7 orang: Ibu Tarina Murib, Ibu Nerce Telenggen, Ibu Daisina Kulua beserta bayinya, Juan Amelson Murib (5 tahun), Rasna Kogoya (12 tahun), dan seorang bayi laki-laki (9 bulan).

Pukul 04.30 WIT

  • Ibu Tarina Murib keluar rumah untuk buang air kecil.
    • Tanpa sepengetahuannya, rumah telah dikepung TNI Satgas 303 dengan perlengkapan tempur.

Pukul 05.00 WIT

  • TNI Satgas 303 melepaskan tembakan ke arah Ibu Tarina Murib dan rumahnya.
    • Ibu Tarina Murib terkena tiga peluru (bahu, dada, tangan kanan) dan meninggal dunia.
    • Anggota keluarga lain juga terkena tembakan:
      • Nerce Telenggen (33 tahun): luka tembak di tangan kanan, lecet di perut.
      • Juan Amelson Murib (5 tahun): luka tembak di tangan kanan.
      • Rasna Kogoya (12 tahun): luka tembak di kaki kanan.
      • Bayi (9 bulan, anak Daisina Kulua): luka tembak di kaki.
      • Daisina Kulua (24 tahun): luka tembak di paha kanan.

Pukul 05.30 WIT

  • Ibu Nerce dan anak-anak keluar rumah sambil berteriak minta tolong, kemudian dipanggil TNI.
    • Mereka diinterogasi mengenai keberadaan Kalenak Murib (pimpinan TPNPB-OPM).

Jasat alm. eerbaring selama 2 hari telah dievakuasi.

baringkan didalam kain oleh keluarganya ( Dok. IM)

Pukul 06.00–06.30 WIT

  • TNI memeriksa isi rumah korban, mengacak-acak barang.
    • Korban diberi makanan dan minuman oleh TNI.

Pukul 07.00 WIT

  • Jenazah Ibu Tarina Murib dibawa oleh TNI menuju RS Sinak.
    • Dalam perjalanan di Kampung Wunisi (sekitar 1,5 km dari TKP), OPM melakukan penyerangan terhadap rombongan TNI.
    • Satu prajurit TNI tewas.

Pukul 07.50 WIT

  • TNI membalas tembakan secara membabi buta ke arah sekitar lokasi.
    • Dalam kondisi emosi, TNI melakukan mutilasi terhadap jenazah Ibu Tarina Murib, dengan memotong kepala dan membuang tubuhnya di sekitar Kali Iloway Nikime.
    • Jenazah kemudian ditemukan keluarga pada sore hari dalam kondisi rusak, sebagian dimakan hewan, lalu dibakar sesuai tradisi setempat.

Sesudah kejadian

  • Aparat gabungan TNI-Polri menembaki area sekitar Sinak, termasuk Kampung Wunisu, Nigilo, hingga Tinimbulu. Warga sipil panik dan melarikan diri ke hutan.
    • Beberapa warga sipil lain juga menjadi korban, salah satunya Yus Murib terkena peluru di paha kanan.
    • Korban luka (Nerce Telenggen, Daisina Kulua, Juan Amelson Murib, Rasna Kogoya, dan bayi) sempat ditahan pemeriksaannya oleh TNI-Polri di Puskesmas Sinak sebelum akhirnya dirawat.
    • Sebagian korban kemudian dievakuasi ke Timika untuk perawatan lebih lanjut.

lebih lanjut: https://www.faktanabire.com/desak-penarikan-militer-dan-usut-kasus-tarina-murib-dprp-papua-tengah-nyatakan-siap-menindaklanjuti/

https://tiiruu.com/2025/04/11/mahasiswa-puncak-se-indonesia-desak-ungkap-oknum-aparat-diadili-pelaku-mutilasi-terhadap-tarina-murib/

https://jubi.id/meepago/2025/dpr-papua-tengah-didesak-bentuk-pansus-kasus-mutilasi-tarina-murib/

Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Ham RI

Menindaklanjuti pengaduan tim investigasi HAM bersama Mahasiswa Puncak se-Indonesia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Komnas HAM RI membentuk tim investigasi independen yang melakukan penyelidikan selama 2 hari.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi penyelesaian kasus dengan nomor: 845/PM.00/R/X/2024. Komnas HAM menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang menggunakan alat negara dalam pembunuhan terhadap Ibu Tarina Murib.

Rekomendasi tersebut telah dilimpahkan kepada institusi Panglima dan Menteri terkait sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini belum ada respon atau tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

Tuntutan pertanggung jawaban negara Mis Murib, menyatakan:

Pertama: Negara, melalui aparat keamanan, harus bertanggung jawab penuh atas pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ibu Tarina Murib seorang warga sipil.

Kedua: Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri wajib membuka penyelidikan independen, transparan, dan akuntabel demi penegakan Hukum.

Ketiga: Komnas HAM segera melakukan  memastikan kasus ini apakah sudah diproses secara hokum atau belum artinya masih terabaikan di panglima dan institusi terkait.

Rekomendasi penyelesaian 

Pertama: berdasarkan Rekomendasi Komnas Ham, bernomor: 845/PM.00/R/X/2024 Presiden segerah bertanggung jawab;

Kedua: berdasarkan rekomendasi yang dilimphkan Komnas Ham kepada panglima TNI, kami mendesak agar panglima TNI segerah membentuk Tim penyidik  guna menindak lanjuti rekomnasi Komnas Ham. 

Ketiga: Memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi.

Keempat: Menjamin pemulihan hak-hak keluarga korban, termasuk reparasi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Kelima:  Menghentikan praktik kekerasan dan operasi militer yang mengorbankan warga sipil di seluruh tanah Papua.

“pernyataan ini kami sampaikan, sebagai seruan moral dan hukum agar negara segera menegakkan keadilan dan menghentikan praktik pelanggaran HAM di Tanah Papua” terangnya Mis Murib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *