
Mimika, metronoken.id – jumat (01/05/2026) – Sejumlah pencari kerja (pencaker) yang tergabung dalam Asosiasi Pencaker Lokal Cartenz Mimika Papua menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Otsus Hadir untuk Melindungi Hak Kerja Anak Daerah Timika”. Aksi ini menjadi bentuk penyampaian tuntutan kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika agar lebih serius memperhatikan nasib tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Dalam pernyataan resminya, asosiasi menyampaikan sejumlah poin penting yang menyoroti persoalan sistem rekrutmen, pelatihan kerja, hingga keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
Salah satu tuntutan utama adalah desakan kepada DPRK Mimika untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTP domisili. Regulasi ini dinilai penting untuk mengatur penduduk pendatang serta memastikan adanya kejelasan mekanisme pendataan dan masa verifikasi bagi pencari kerja di Mimika.
Selain itu, mereka juga menyoroti mahalnya biaya pelatihan sertifikasi kompetensi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Menurut asosiasi, kondisi ini sangat memberatkan pencaker lokal dan perlu segera diatur melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Banyak anak daerah tidak bisa ikut pelatihan karena biaya tinggi. Ini harus jadi perhatian serius,” ungkap salah satu perwakilan dalam aksi tersebut.
Asosiasi juga meminta evaluasi terhadap program pelatihan yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), khususnya yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), agar benar-benar menyasar masyarakat tujuh suku dan tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas.
Mereka menegaskan bahwa program pelatihan harus terhubung langsung dengan penyediaan lapangan kerja. Disnaker diminta tidak menjadikan pelatihan sebagai proyek semata, melainkan harus bekerja sama dengan kontraktor agar peserta pelatihan bisa langsung terserap ke dunia kerja.

Dalam tuntutannya, asosiasi juga menyoroti keberadaan kontraktor yang tidak memiliki kantor resmi di Mimika, serta minimnya transparansi dalam membuka lowongan pekerjaan. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor yang tidak patuh.
Tidak hanya itu, praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen juga menjadi perhatian serius. Asosiasi menegaskan agar seluruh pihak menghentikan praktik tersebut yang dinilai merugikan masyarakat pencari kerja.
Terkait keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, asosiasi meminta DPRK dan pemerintah daerah untuk memanggil seluruh kontraktor guna memaparkan jumlah tenaga kerja OAP yang telah direkrut di lingkungan subkontraktor, khususnya yang berada di bawah PT Freeport Indonesia.
Mereka juga menegaskan pentingnya penerapan sistem rekrutmen yang adil dan mudah diakses. Sistem wawancara online yang selama ini digunakan dinilai tidak efektif akibat kendala jaringan internet di Mimika.
Selain itu, asosiasi mengusulkan penyederhanaan persyaratan kerja, seperti pengalaman kerja bertahun-tahun, yang dinilai menjadi penghambat bagi pencaker pemula.
Dalam tuntutan lainnya, asosiasi juga meminta adanya kesempatan kedua bagi pencaker OAP yang pernah masuk daftar blacklist, serta mendorong pengembangan SDM melalui jalur pendidikan nonformal seperti PKBM.
Editor. Metro noken