
Puncak, metronoken.id Rabu 14 Januari 2026 — Pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Puncak mulai melakukan renovasi kantor LMA yang berlokasi di Jalan Ismail Wakerkwa. Renovasi ini dilakukan karena kantor LMA dinilai memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan adat dan sosial masyarakat di Kabupaten Puncak.
Ketua LMA Kabupaten Puncak, Yerianus Tabuni, S.Pd, menyampaikan bahwa kantor LMA merupakan tempat sentral bagi aktivitas tokoh-tokoh adat, suku, dan masyarakat di Kabupaten Puncak. Oleh karena itu, renovasi kantor menjadi program prioritas yang harus segera direalisasikan.
“Kantor Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak menjadi pusat kegiatan sosial, adat, dan suku-suku yang ada. Namun kami melihat fasilitas kantor saat ini masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan renovasi gedung dalam waktu dekat,” ujar Yerianus Tabuni.
Ia juga menambahkan bahwa LMA Kabupaten Puncak berencana membangun Honai adat sebagai simbol dan pusat kegiatan adat yang harus berada di pusat Kabupaten Puncak. Selain itu, kantor LMA memiliki fungsi penting dalam pelayanan administrasi, khususnya dalam pemberian rekomendasi surat bagi pencari kerja di lingkungan Kabupaten Puncak.
“Administrasi pencari kerja memerlukan rekomendasi dari Lembaga Masyarakat Adat. Oleh sebab itu, keberadaan kantor LMA yang layak sangat penting untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yerianus Tabuni mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan resmi pengurus LMA tingkat distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak. LMA juga akan memperkuat kemitraan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak demi mendukung pembangunan daerah.
“Kami adalah mitra pemerintah daerah, sehingga perlu membangun kerja sama yang baik antara LMA dan Pemerintah Kabupaten Puncak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris LMA Kabupaten Puncak, Itinus Wakerkwa, S.Kom., M.Pd, menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Masyarakat Adat sangat penting dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Puncak. Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Puncak tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Hukum adat perlu terus didorong dan diperkuat oleh Lembaga Adat agar ke depan ada pengawasan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat adat, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, maupun keagamaan,” ungkap Itinus Wakerkwa.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan wilayah adat yang dikenal dengan konsep ‘Tiga Tugu’ agar dapat diatur melalui peraturan daerah (Perda). Untuk itu, dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak dapat menjalankan perannya secara maksimal.
editro herfon t