Kontraktor Papua Soroti Proyek Penunjukan Langsung di Bawah Rp1 Miliar, Minta Evaluasi Perpres

Bagikan ke-:

Mimika, metronoken.id  Sabtu (07/02/2026) – Sejumlah kontraktor asli Papua menyoroti masih minimnya realisasi proyek penunjukan langsung (PL) bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP), khususnya proyek pemerintah dengan nilai di bawah Rp1 miliar, meski telah diatur dalam berbagai regulasi nasional hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua.

Direktur CV Nyemjaya Mandiri, Mikael Yesaya Adadikam menegaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Regulasi tersebut telah ada sejak lama dan secara khusus ditujukan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemberdayaan pelaku usaha OAP.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penunjukan langsung ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2010 dan terus diperbarui,” ujar Yesaya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperkuat dengan aturan khusus percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Dalam regulasi awal, penunjukan langsung diwajibkan bagi pelaku usaha OAP untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta.

“Selanjutnya pada tahun 2012, melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012, batas nilai penunjukan langsung meningkat hingga di bawah Rp500 juta,” jelasnya.

Kemudian, pada tahun 2019 pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat, yang menaikkan batas nilai penunjukan langsung bagi pengusaha OAP hingga Rp1 miliar.

“Namun faktanya, hingga tahun 2025 kami masih bekerja di angka di bawah Rp200 juta. Artinya, di lapangan masih menggunakan regulasi lama, sementara aturan terbaru tidak dijalankan secara maksimal,” tegas Yesaya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi khusus terhadap implementasi Perpres 2019, sekaligus pengawalan serius terhadap Perpres Nomor 108 Tahun 2025 yang kembali menegaskan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk benar-benar mengawal kebijakan ini dengan membentuk tim pendamping khusus yang turun langsung ke daerah. Ini bukan soal politisasi, tapi hak normatif pengusaha OAP yang telah diberikan oleh negara,” ujarnya.

Yesaya juga menekankan perlunya data yang jelas dan terukur mengenai jumlah pengusaha Papua yang telah berjalan optimal dan yang belum, termasuk kendala yang dihadapi. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi barometer evaluasi, misalnya melalui indikator Badan Pusat Statistik (BPS), guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Faktanya, sampai 2025 kami masih menerima pekerjaan yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan Rp1 miliar. Ini berarti regulasi baru belum dijalankan,” tambahnya.

Minim Implementasi di Lapangan

Sementara itu, pengusaha Papua, Emaus Kogoya, menyoroti lemahnya implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, meskipun aturan berpihak pada pengusaha OAP, realisasi pekerjaan justru tidak melibatkan orang Papua secara nyata.

“Aturannya ada, tapi pelaksanaan di lapangan tidak berjalan. Nama perusahaannya milik orang Papua, tapi yang bekerja bukan orang Papua,” ungkap Emaus.

Ia menilai hingga memasuki tahun 2026, berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah belum mampu menciptakan kesetaraan ekonomi bagi pengusaha OAP. Salah satu persoalan utama adalah tidak adanya pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah.

“Dana Otonomi Khusus nilainya besar, miliaran rupiah di kabupaten-kabupaten. Tapi pembinaan pengusaha asli Papua dari nol sampai mandiri itu hampir tidak ada,” katanya.

Emaus berharap pemerintah ke depan tidak hanya fokus pada regulasi tertulis, tetapi juga memastikan implementasi nyata di lapangan, termasuk pelibatan pengusaha OAP dalam pekerjaan pemerintah maupun swasta, serta program pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Kalau hanya bicara aturan tanpa pelaksanaan, itu percuma. Pemerintah harus benar-benar hadir untuk menciptakan pengusaha asli Papua yang kuat, mandiri, dan terhormat,” pungkasnya.

Editor. Metro Noken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *