Ketua KAPP Intan Jaya, Yance Emani, A.Md,. S.AB menolak penempatan Militer: Tanah adat milik kami, bukan instrument Negara.

Bagikan ke-:

Foto Istimewa, Yance Emani, A.Md.S.AB Ketua KAPP Intan Jaya

Intan Jaya, Papua, metronoken.id – Ketua Badan Pengurus Daerah, Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Intan Jaya, Yance Emani, A.Md.S.AB, mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas menolak penempatan militer non-organik di Kabupaten Intan Jaya. Dalam pernyataannya, Yance Emani menegaskan bahwa tanah adat Intan Jaya adalah milik masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun dan harus dihormati hak-haknya berdasarkan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).

lebih lanjut dirinya mengatakan Indonesia adalah Negara Hukum. untuk itu, Negara hadir dalam misi pengamanan wilayah terfokus pada pengamanan dan penegakan Hukum demi melindungi Rakyat. bukan merampas tanah adat, menempati gedung publik tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemilik/tuan. berikut dasar-dasar hukum yang dikutip:

  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
  • UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) dan (4): TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan instrumen yang menekan atau menakutkan rakyat.

Melihat dengan intensitas konflik meningkat, perampasan tanah oleh oknum-oknum sementara kehidupan masyarakat adat termarjinalisasi. kondisi terpuruk yang dinilai membahayakan masa Depan Generasi Intan Jaya.

” kami menilai Penempatan militer non-organik di Kabupaten Intan Jaya melanggar hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan ketakutan mendalam. Aparat militer telah masuk ke kampung-kampung masyarakat adat, seperti Kampung Jalai, yang berpotensi membuat masyarakat meninggalkan kampung halamannya sendiri” ungkapnya

Pengiriman, penempatan, dan penugasan pos-pos militer di Intan Jaya harus minimalis, terukur, dan proporsional.Kehadiran TNI/Polri di Papua, khususnya di Intan Jaya, harus sesuai dengan konstitusi, UU Otonomi Khusus Papua, serta aturan adat dan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Negara wajib mengedepankan pendekatan dialog, sosial, budaya, dan kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik di Intan Jaya.

“Negara hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi; bukan untuk mengusir, tetapi untuk mengayomi; bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk membangun bersama,” tegas Yance Emani dalam pernyataannya.

Yance Emani dan masyarakat adat Intan Jaya menuntut pemerintah pusat untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan konflik di Intan Jaya dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *