Amnesty Desak Negara Usut Tuntas Pembubaran dan Perusakan Rumah Doa di Padang

Bagikan ke-:

Kondisi rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang yang rusak berat akibat perusakan oleh massa yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat

Jakarta, Jubi – Amnesty International Indonesia mendesak negara untuk segera mengusut tuntas kasus pembubaran kegiatan keagamaan dan perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.

Dalam pernyataannya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak beribadah warga, khususnya pemeluk agama minoritas.

“Kekerasan berbasis kebencian terhadap pemeluk agama berbeda, apalagi sampai menyasar anak-anak, adalah potret buram kehidupan beragama di Indonesia. Pihak berwenang harus segera mengusut dan menyeret pelaku ke meja hijau,” kata Wirya dalam siaran persnya, Senin (28/7/2025).

Insiden di Padang ini terjadi hanya sebulan setelah kejadian serupa di Sukabumi, Jawa Barat, di mana tempat retret pelajar Kristiani dibubarkan dan dirusak sekelompok orang pada 27 Juni 2025. Amnesty menilai keberulangan insiden semacam ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menjamin kebebasan beragama.

Amnesty juga menyoroti keberadaan regulasi yang dinilai diskriminatif, seperti Surat Keputusan Bersama Menteri dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang kerap dijadikan dalih untuk melarang aktivitas keagamaan yang berbeda dari arus utama.

“Negara bukan hanya tidak serius menindak insiden semacam ini, tetapi juga mempertahankan aturan yang membuka ruang diskriminasi. Ini mengirimkan pesan bahwa pelaku kekerasan atas nama agama bisa bertindak di luar hukum,” tegas Wirya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *